PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan administrasi kerja sama dan urusan hubungan masyarakat.
