PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 44
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Program dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan rencana pengembangan, pelaksanaan koordinasi rencana, program, dan anggaran UNM, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran UNM. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran, serta penyusunan laporan pelaksanaan program UNM.
