PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Anggaran Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Anggaran Non Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
