PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan perbendaharaan; b. pelaksanaan pengelolaan anggaran penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan pengelolaan anggaran non penerimaan negara bukan pajak; dan d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
