PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 129
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan UNM dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja.
(2) Ketentuan mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
