PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 128
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan organisasi dan tata kerja UNM ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara.
