PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 123
BAB 3 — ESELONISASI
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
