PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
Pasal 122
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan UNM. (2) Ketentuan mengenai Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta UNM.
