PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan teknis dan administratif di bidang peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
