PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
