PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 39
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua tugas dan fungsi sebagai akibat dari pelaksanaan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta masih tetap dilaksanakan sampai dengan organisasi dan tata kerja disesuaikan dengan Peraturan ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat dalam waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
