PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 38
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan LLDIKTI dijabarkan ke dalam rincian tugas masing-masing unit kerja. (2) Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
