PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Pasal 34
BAB 3 — ESELONISASI
(1) Sekretaris merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II.b (2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau eselon III.a (3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau eselon IV.a
