PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 92
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengumpulan dan pengolahan data kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; d. pemberian layanan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; e. pelaksanaan urusan pemerolehan kekayaan intelektual hasil pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
