PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 91
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran, urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, ketatausahaan, kerumahtanggaan,
dan pengelolaan barang milik negara serta pengelolaan data dan informasi di bidang pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu.
