PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya
Pasal 109
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Layanan Bimbingan Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang bimbingan dan konseling yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. (2) UPT Layanan Bimbingan Konseling dipimpin oleh Kepala.
