PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 96
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
UPT terdiri atas: a. UPT Perpustakaan; b. UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. UPT Bahasa; d. UPT Laboratorium Pendidikan Terpadu; e. UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa; dan f. UPT Layanan Bimbingan dan Konseling.
