PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 95
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e selanjutnya disebut UPT merupakan unsur penunjang Undiksha.
