PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas: a. Subbagian Program dan Anggaran; b. Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran; dan c. Subbagian Kerja Sama.
