PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bagian Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan Undiksha; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pelaksanaan koordinasi perencanaan di lingkungan Undiksha; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan e. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama.
