PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; b. Subbagian Kesejahteraan dan Alumni; dan c. Subbagian Hubungan Masyarakat.
