PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan; b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan; c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa; d. pelaksanaan fasilitasi kegiatan alumni; e. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi kemahasiswaan dan alumni; dan f. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
