PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 127
BAB 3 — ESELONISASI
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, dan Kepala UPT bukan merupakan jabatan struktural.
