PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 126
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Badan Pengelola Usaha mempunyai tugas melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan universitas untuk mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum Undiksha. (2) Badan Pengelola Usaha bertanggung jawab kepada Rektor sebagai pemimpin badan layanan umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengelola Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
