PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Ganesha
Pasal 117
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Mahasiswa menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT; b. inventarisasi dan identifikasi dunia kerja; c. peningkatan kemampuan mahasiswa di bidang karir dan kewirausahaan; d. fasilitasi dan kerja sama pengembangan karir dan kewirausahaan mahasiswa; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
