PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Polinef menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (2) Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pendidikan diploma dan/atau sarjana terapan serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan doktor terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
