PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Polinef memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas busana pimpinan, busana senat, dan busana wisudawan. (3) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna biru laut dengan kode RGB 0- 0-128 dan di bagian dada kiri terdapat lambang Polinef. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
