Pasal 78
BAB 9 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana polinef merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana yang dikuasai Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab Direktur. (3) Warga Kampus Polinef dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab dengan mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai pemanfaatan prasarana dan sarana Polinef. (4) Pemakaian sarana dan prasarana yang berbentuk sumber belajar diutamakan dan dioptimalkan untuk memberikan layanan kepada Mahasiswa dan Dosen dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. (5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
