PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 77
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang telah menyelesaikan studi di Polinef. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan untuk membina hubungan dengan Polinef, masyarakat ilmiah,
dan dunia kerja. (3) Organisasi alumni Polinef diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi alumni Polinef.
