PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen Polinef terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada Polinef. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu di Polinef yang diangkat oleh Direktur atas usul ketua Jurusan sesuai dengan kebutuhan.
