Pasal 69
BAB 6 — SISTEM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN INTERNAL
(1) Untuk meningkatkan mutu dan efisiensi dalam penyelenggaraan pendidikan dilakukan pengendalian dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. (3) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef: a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel; b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan. (4) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas; b. akuntabilitas; c. transparansi; d. objektifitas; e. jujur; dan f. pembinaan. (5) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef terdiri atas: a. bidang keuangan; b. bidang aset; c. bidang kepegawaian; d. bidang hukum; dan e. bidang ketatalaksanaan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pengendalian dan pengawasan internal Polinef sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Direktur.
