Pasal 41
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Polinef dapat diangkat sebagai kepala bagian dan kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis. (2) Pengangkatan kepala bagian dan kepala subbagian atau pimpinan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat lowongan jabatan. (3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan: a. masa jabatan berakhir; dan/atau b. perubahan organisasi. (4) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; d. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; e. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; f. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas; atau
g. cuti diluar tanggungan negara. (5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksaan Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. penambahan unit kerja; dan/atau b. perubahan bentuk Polinef. (7) Untuk dapat diangkat sebagai kepala bagian, kepala subbagian, atau pimpinan unit pelaksana teknis, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Untuk diangkat sebagai kepala unit pelaksana teknis seorang Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah Sarjana; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat diangkat; e. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan f. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Polinef.
