Pasal 40
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil Direktur, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala pusat, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen hurus memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berstatus pegawai negeri sipil bagi jabatan yang menangani bidang pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan kepegawaian dan berstatus aparatur sipil negara bagi jabatan lainnya; c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang berwenang; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat; e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/kepala pusat atau sebutan lain di lingkungan perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun bagi wakil direktur; f. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka
studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; i. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana paling rendah pidana kurungan; j. tidak pernah melakukan plagiat; dan k. menduduki jabatan akademik paling rendah lektor bagi wakil direktur.
