PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Senat menyelenggarakan rapat atau sidang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat atau sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Senat.
