Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu seorang sekretaris. (2) Anggota Senat terdiri atas: a. 1 (satu) orang wakil Dosen dari setiap jurusan; b. Direktur; c. wakil direktur; d. ketua jurusan; dan e. kepala pusat.
(3) Anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dipilih di antara Dosen pada jurusan yang bersangkutan. (4) Senat terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota Senat yang bukan Direktur. (6) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur. (7) Masa jabatan anggota Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (8) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi/badan pekerja sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
