PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Negeri Fakfak
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Perkuliahan diselenggarakan sesuai dengan jadwal perkuliahan yang ditetapkan setiap semester. (2) Perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perkuliahan teori, praktik/praktikum, dan/atau praktik kerja lapangan. (3) Perkuliahan dapat berbentuk kegiatan tatap muka, praktik/praktikum, tugas terstruktur, tugas mandiri dan/atau kelompok, seminar, kuliah umum, lokakarya, diskusi, dan/atau kegiatan lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perkuliahan diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
