Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi. (3) Kurikulum terdiri atas bahan kajian/mata kuliah yang disusun sesuai dengan ruang lingkup program studi. (4) Kurikulum disusun dan dikembangkan untuk masing– masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
