PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Direktorat...
Pasal 47
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 45, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
