Pasal 32
BAB 3 — DIREKTORAT KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA
Rincian Tugas Subdirektorat Kualifikasi Tenaga Kependidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja Subdirektorat; b. melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan; c. melaksanakan pengembangan program peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan; d. melaksanakan seleksi usul pemberian beasiswa tenaga kependidikan; e. melaksanakan fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan; f. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kualifikasi tenaga kependidikan; g. melakukan peyusunan laporan pelaksanaan kualifikasi tenaga kependidikan; h. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subdirektorat; dan i. melaksanakan penyusunan laporan Subdirektorat.
