PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset,...
Pasal 85
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau pendidikan vokasi. (2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
- Ketentuan Pasal 89 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
