PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset,...
Pasal 65
Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; b. Fakultas Kedokteran Hewan; c. Fakultas Hukum; d. Fakultas Teknik; e. Fakultas Pertanian; f. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; g. Fakultas Kedokteran; h. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; i. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; j. Fakultas Kelautan dan Perikanan; k. Fakultas Kedokteran Gigi; dan l. Fakultas Keperawatan.
- Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
