PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Politeknik Negeri Media Kreatif Jakarta
Pasal 2
Kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan berdasarkan persetujuan penetapan hasil evaluasi jabatan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
