Pasal 99
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan UM berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. biaya pendidikan; b. biaya seleksi ujian masuk UM; c. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi UM; d. hasil penjualan produk/jasa;
e. hasil pemanfaatan sumber daya UM; f. sumbangan/hibah dari perseorangan atau lembaga yang sah dan tidak mengikat; dan/atau g. dana lain yang sah dan tidak mengikat. (3) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikelola UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan UM diatur dengan Peraturan Rektor.
