PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 100
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan UM meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik negara yang dikelola oleh UM. (2) Kekayaan UM dikelola secara transparan, dan akuntabel. (3) Kekayaan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma dan pengembangan UM. (4) Kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan UM dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
