PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 79
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pemberhentian ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawasan Internal, sekretaris Satuan Pengawasan Internal, ketua Dewan Pertimbangan, dan sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
