Pasal 78
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat, ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal, dan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Ketua dan sekretaris Senat, dan ketua dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; c. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; e. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan/atau g. cuti di luar tanggungan negara. (3) Ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. berhalangan tetap; b. permohonan sendiri; dan/atau c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. (4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a meliputi: a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau c. diberhentikan dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri kecuali bagi ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan.
