Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Fakultas dan pascasarjana memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna dasar berbeda pada masing-masing bendera, di tengahnya terdapat lambang UM, dan tulisan singkatan masing-masing fakultas/pascasarjana berwarna hitam. (2) Bendera dan warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. bendera Fakultas Ilmu Pendidikan berwarna putih dengan kode warna CMYK 0, 0, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Sastra berwarna kuning dengan kode warna CMYK 0, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam berwarna hijau dengan kode warna CMYK 100, 0, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Fakultas Ekonomi berwarna biru tua dengan kode warna CMYK 100, 0, 0, 10 dengan gambar sebagai berikut:
e. bendera Fakultas Teknik berwarna merah dengan kode warna CMYK 0, 100, 100, 0 dengan gambar sebagai berikut:
f. bendera Fakultas Ilmu Keolahragaan berwarna biru muda dengan kode warna CMYK 60, 10, 10, 0 dengan gambar sebagai berikut:
g. bendera Fakultas Ilmu Sosial berwarna ungu dengan kode warna CMYK 40, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut.
h. bendera Fakultas Pendidikan Psikologi berwarna magenta dengan kode warna CMYK 0, 100, 0, 0 dengan gambar sebagai berikut:
i. bendera pascasarjana berwarna cokelat dengan kode warna CMYK 40, 93, 97, 3 dengan gambar sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera fakultas dan pascasarjana diatur dengan Peraturan Rektor.
