PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) UM memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga
berbanding dua) berwarna dasar biru dengan kode warna CMYK 100, 100, 0, 0 dan di tengahnya terdapat lambang UM. (2) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Bendera UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna: a. warna biru tua memiliki makna stabilitas dan kedalaman dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tingi; dan b. posisi lambang UM di tengah memiliki makna keseimbangan antar komponen Sivitas Akademik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera UM diatur dengan Peraturan Rektor.
