PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan. (2) Pengangkatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling
lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan. (3) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
