PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul ketua jurusan melalui dekan. (2) Pengangkatan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan ketua jurusan. (3) Masa jabatan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
